Rabu, 23 November 2011

DOKUMENTASI DALAM ASUHAN KEPERAWATAN DAN KEBIDANAN


PENDAHULUAN


Pelayanan keperawatan/kebidanan merupakan pelayanan profesional dari pelayanan  kesehatan yang tersedia selama 24 jam secara berkelanjutan selama masa perawatan pasien. Dengan demikian, pelayanan keperawatan  dan kebidanan memegang peranan penting dalam upaya menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan di rumah sakit dan puskesmas.
Dokumentasi keperawatan dan kebidanan tidak hanya merupakan dokumen sah tapi juga instrumen untuk melindungi para pasien, perawat dan bidan secara sah; oleh karena itu, perawat/bidan  diharapkan  dapat bekerja  sesuai dengan standar profesional.

PENGERTIAN

                       
            Tungpalan  (1983)  mengatakan bahwa “Dokumen  adalah suatu catatan yang dapat dibuktikan atau dijadikan  bukti  dalam persoalan hukum“.  Sedangkan pendokumentasian   adalah pekerjaan mencatat  atau merekam  peristiwa dan objek maupun aktifitas pemberian jasa (pelayanan) yang dianggap berharga dan penting .
            Dokumentasi asuhan dalam pelayanan keperawatan  dan  kebidanan adalah bagian dari kegiatan yang harus dikerjakan  oleh perawat dan bidan  setelah memberi asuhan kepada pasen. Dokumentasi  merupakan suatu informasi  lengkap  meliputi  status kesehatan pasen, kebutuhan  pasen, kegiatan  asuhan keperawatan/kebidanan serta respons pasen  terhadap asuhan yang diterimanya.  Dengan demikian dokumentasi keperawatan/ kebidanan mempunyai porsi yang besar  dari catatan klinis pasen  yang menginformasikan  faktor tertentu atau  situasi yang terjadi  selama asuhan dilaksanakan. Disamping  itu catatan juga dapat sebagai wahana  komunikasi dan koordinasi  antar profesi (Interdisipliner) yang dapat dipergunakan untuk mengungkap suatu fakta aktual untuk dipertanggungjawabkan.  
            Dokumentasi asuhan  keperawatan/kebidanan merupakan bagian integral dari asuhan keperawatan /kebidanan yang dilaksanakan sesuai standar. Dengan demikian pemahaman dan ketrampilan dalam menerapkan standar  dengan baik merupakan suatu hal


yang mutlak bagi setiap  tenaga keperawatan/kebidanan agar mampu  membuat dokumentasi keperawatan/kebidanan  secara baik dan benar

PENDOKUMENTASIAN


            Catatan  pasen merupakan suatu dokumen  yang legal, dari  status  sehat sakit pasen pada saat lampau, sekarang, dalam bentuk tulisan, yang menggambarkan   asuhan keperawatan/ kebidanan yang diberikan. Umumnya catatan pasien  berisi imformasi  yang mengidentifikasi masalah, diagnosa keperawatan dan medik, respons pasen terhadap asuhan kerawatan/kebidanan yang diberikan  dan respons terhadap pengobatan serta berisi   beberapa  rencana untuk intervensi lebih lanjutan. Keberadaan dokumentasi baik  berbentuk  catatan  maupun laporan akan sangat membantu komunikasi  antara sesama perawat/ bidan maupun disiplin ilmu lain  dalam rencana pengobatan.

Katagori informasi yang biasanya masuk dalam status (chart) pasien adalah :
·         Data demografik
·         Riwayat kesehatan dan pemeriksaan fisik
·         Formulir persetujuan
·         Diagnosa
·         Pengobatan
·         Catatan perkembangan /kemajuan
·         Catatan secara berkesinambungan  (flow sheet)
·         Catatan perawat
·         Keberadaan dokumentasi baik berbentuk catatan maupun laporan  akan sangat membantu  dalam berkomunikasi  baik antara sesama perawat/bidan maupun lembaran tindakan (treatment)  
·         Catatan laboratorium
·         Laporan rontgen ( X – ray )
·         Ringkasan pasen pulang

TUJUAN DOKUMENTASI

1.      Sebagai  Sarana  Komunikasi
Dokumentasi yang dikomunikasikan secara akurat dan lengkap dapat berguna untuk:
a.       Membantu koordinasi asuhan keperawatan/kebidanan yang diberikan oleh tim kesehatan.
b.      Mencegah informasi yang berulang terhadap pasien atau anggota tim kesehatan atau mencegah tumpang tindih, bahkan sama sekali tidak dilakukan untuk mengurangi kesalahan dan meningkatkan ketelitian dalam memberikan asuhan keperawatan/kebidanan pada pasien.
c.       Membantu tim perawat/bidan dalam menggunakan waktu sebaik-baiknya.

2.    Sebagai  Tanggung  Jawab dan Tanggung  Gugat
Sebagai upaya untuk melindungi pasen terhadap kualitas pelayanan keperawatan yang diterima dan perlindungan terhadap keamanan perawat dalam melaksanakan tugasnya, maka perawat/bidan diharuskan mencatat segala tindakan yang dilakukan terhadap pasen. Hal ini penting berkaitan dengan langkah antisipasi terhadap ketidakpuasan pasen terhadap pelayanan yang diberikan dan kaitannya dengan aspek hukum yang dapat dijadikan settle concern, artinya dokumentasi dapat digunakan untuk menjawab ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diterima secara hukum.
     
3.    Sebagai Informasi statistik
Data statistik dari dokumentasi keperawatan/kebidanan dapat membantu merencanakan kebutuhan di masa mendatang, baik SDM, sarana, prasarana dan teknis.       
           
4.     Sebagai  Sarana  Pendidikan
Dokumentasi asuhan keperawatan/kebidanan yang dilaksanakan secara baik dan benar akan membantu para siswa keperawatan/kebidanan maupun siswa kesehatan lainnya dalam proses belajar mengajar untuk mendapatkan pengetahuan dan membandingkannya, baik teori maupun praktek lapangan.

5.     Sebagai  Sumber  Data  Penelitian
Informasi yang ditulis dalam dokumentasi dapat digunakan sebagai sumber data penelitian. Hal ini erat kaitannya dengan yang dilakukan terhadap asuhan keperawatan/kebidanan yang diberikan, sehingga melalui penelitian dapat diciptakan satu bentuk pelayanan keperawatan dan kebidanan yang aman, efektif dan etis.
                                                 
6.     Sebagai  Jaminan  Kualitas  Pelayanan  Kesehatan
Melalui dokumentasi yang dilakukan dengan baik dan benar, diharapkan asuhan keperawatan/kebidanan yang berkualitas dapat dicapai, karena jaminan kualitas merupakan bagian dari program pengembangan pelayanan kesehatan. Suatu perbaikan tidak dapat diwujudkan tanpa dokumentasi yang kontinu, akurat dan rutin baik yang dilakukan oleh perawat/bidan maupun tenaga kesehatan lainnya. Audit jaminan kualitas membantu untuk menetapkan suatu akreditasi pelayanan keperawatan/kebidanan dalam mencapai standar yang telah ditetapkan.
      
7. Sebagai  Sumber  Data  Perencanaan Asuhan Keperawatan /kebidanan Berkelanjutan
Dengan dokumentasi akan didapatkan data yang aktual dan konsisten mencakup seluruh kegiatan keperawatan yang dilakukan melalui tahapan kegiatan proses keperawatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar