PENDAHULUAN
Pelayanan
keperawatan/kebidanan merupakan pelayanan profesional dari pelayanan kesehatan yang tersedia selama 24 jam secara
berkelanjutan selama masa perawatan pasien. Dengan demikian, pelayanan
keperawatan dan kebidanan memegang
peranan penting dalam upaya menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan di
rumah sakit dan puskesmas.
Dokumentasi
keperawatan dan kebidanan tidak hanya merupakan dokumen sah tapi juga instrumen
untuk melindungi para pasien, perawat dan bidan secara sah; oleh karena itu,
perawat/bidan diharapkan dapat bekerja
sesuai dengan standar profesional.
PENGERTIAN
Tungpalan (1983)
mengatakan bahwa “Dokumen adalah
suatu catatan yang dapat dibuktikan atau dijadikan bukti
dalam persoalan hukum“. Sedangkan
pendokumentasian adalah pekerjaan
mencatat atau merekam peristiwa dan objek maupun aktifitas
pemberian jasa (pelayanan) yang dianggap berharga dan penting .
Dokumentasi asuhan dalam
pelayanan keperawatan dan kebidanan adalah bagian dari kegiatan yang
harus dikerjakan oleh perawat dan
bidan setelah memberi asuhan kepada
pasen. Dokumentasi merupakan suatu
informasi lengkap meliputi
status kesehatan pasen, kebutuhan
pasen, kegiatan asuhan keperawatan/kebidanan
serta respons pasen terhadap asuhan yang
diterimanya. Dengan demikian dokumentasi
keperawatan/ kebidanan mempunyai porsi yang besar dari catatan klinis pasen yang menginformasikan faktor tertentu atau situasi yang terjadi selama asuhan dilaksanakan. Disamping itu catatan juga dapat sebagai wahana komunikasi dan koordinasi antar profesi (Interdisipliner) yang dapat dipergunakan
untuk mengungkap suatu fakta aktual untuk dipertanggungjawabkan.
Dokumentasi asuhan keperawatan/kebidanan merupakan bagian
integral dari asuhan keperawatan /kebidanan yang dilaksanakan sesuai standar.
Dengan demikian pemahaman dan ketrampilan dalam menerapkan standar dengan baik merupakan suatu hal
yang mutlak bagi setiap tenaga
keperawatan/kebidanan agar mampu membuat
dokumentasi keperawatan/kebidanan secara
baik dan benar
PENDOKUMENTASIAN
Catatan pasen merupakan suatu dokumen yang legal, dari status
sehat sakit pasen pada saat lampau, sekarang, dalam bentuk tulisan, yang
menggambarkan asuhan keperawatan/
kebidanan yang diberikan. Umumnya catatan pasien berisi imformasi yang mengidentifikasi masalah, diagnosa
keperawatan dan medik, respons pasen terhadap asuhan kerawatan/kebidanan yang
diberikan dan respons terhadap
pengobatan serta berisi beberapa rencana untuk intervensi lebih lanjutan.
Keberadaan dokumentasi baik
berbentuk catatan maupun laporan akan sangat membantu
komunikasi antara sesama perawat/ bidan
maupun disiplin ilmu lain dalam rencana
pengobatan.
Katagori
informasi yang biasanya masuk dalam status (chart)
pasien adalah :
·
Data demografik
·
Riwayat kesehatan dan pemeriksaan fisik
·
Formulir persetujuan
·
Diagnosa
·
Pengobatan
·
Catatan perkembangan /kemajuan
·
Catatan secara berkesinambungan (flow sheet)
·
Catatan perawat
·
Keberadaan dokumentasi baik berbentuk catatan maupun laporan akan sangat membantu dalam berkomunikasi baik antara sesama perawat/bidan maupun lembaran
tindakan (treatment)
·
Catatan laboratorium
·
Laporan rontgen ( X – ray )
·
Ringkasan pasen pulang
TUJUAN
DOKUMENTASI
1.
Sebagai
Sarana Komunikasi
Dokumentasi yang dikomunikasikan secara akurat dan lengkap dapat berguna
untuk:
a.
Membantu koordinasi asuhan
keperawatan/kebidanan yang diberikan oleh tim kesehatan.
b.
Mencegah informasi yang berulang
terhadap pasien atau anggota tim kesehatan atau mencegah tumpang tindih, bahkan
sama sekali tidak dilakukan untuk mengurangi kesalahan dan meningkatkan
ketelitian dalam memberikan asuhan keperawatan/kebidanan pada pasien.
c.
Membantu tim perawat/bidan dalam menggunakan waktu sebaik-baiknya.
2. Sebagai
Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat
Sebagai upaya untuk melindungi pasen terhadap kualitas pelayanan
keperawatan yang diterima dan perlindungan terhadap keamanan perawat dalam
melaksanakan tugasnya, maka perawat/bidan diharuskan mencatat segala tindakan
yang dilakukan terhadap pasen. Hal ini penting berkaitan dengan langkah
antisipasi terhadap ketidakpuasan pasen terhadap pelayanan yang diberikan dan
kaitannya dengan aspek hukum yang dapat dijadikan settle concern, artinya
dokumentasi dapat digunakan untuk menjawab ketidakpuasan terhadap pelayanan
yang diterima secara hukum.
3. Sebagai Informasi statistik
Data statistik dari dokumentasi keperawatan/kebidanan dapat membantu
merencanakan kebutuhan di masa mendatang, baik SDM, sarana, prasarana dan
teknis.
4. Sebagai
Sarana Pendidikan
Dokumentasi asuhan keperawatan/kebidanan yang dilaksanakan secara baik
dan benar akan membantu para siswa keperawatan/kebidanan maupun siswa kesehatan
lainnya dalam proses belajar mengajar untuk mendapatkan pengetahuan dan
membandingkannya, baik teori maupun praktek lapangan.
5. Sebagai
Sumber Data Penelitian
Informasi yang ditulis dalam dokumentasi
dapat digunakan sebagai sumber data penelitian. Hal ini erat kaitannya dengan
yang dilakukan terhadap asuhan keperawatan/kebidanan yang diberikan, sehingga
melalui penelitian dapat diciptakan satu bentuk pelayanan keperawatan dan
kebidanan yang aman, efektif dan etis.
6. Sebagai
Jaminan Kualitas Pelayanan
Kesehatan
Melalui dokumentasi yang dilakukan dengan baik dan benar, diharapkan
asuhan keperawatan/kebidanan yang berkualitas dapat dicapai, karena jaminan
kualitas merupakan bagian dari program pengembangan pelayanan kesehatan. Suatu
perbaikan tidak dapat diwujudkan tanpa dokumentasi yang kontinu, akurat dan
rutin baik yang dilakukan oleh perawat/bidan maupun tenaga kesehatan lainnya.
Audit jaminan kualitas membantu untuk menetapkan suatu akreditasi pelayanan
keperawatan/kebidanan dalam mencapai standar yang telah ditetapkan.
7. Sebagai
Sumber Data Perencanaan Asuhan Keperawatan /kebidanan
Berkelanjutan
Dengan dokumentasi
akan didapatkan data yang aktual dan konsisten mencakup seluruh kegiatan
keperawatan yang dilakukan melalui tahapan kegiatan proses keperawatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar